
VISI DAN MISI
- VISI
Berdasarkan gambaran dari masalah dan potensi yang ada didesa nanjungjaya serta keinginan yang harus terjadi dimasa depan. Selain Faktor tersebut, visi dan misi ini disesusaikan dengan visi dan misi Pemerintah Daerah kabupaten Garut, hal ini dimaksudkan suapaya ada korelasi positif dalam proses pencapaiannya. Dimana Visi dan misi Pemerintah Daerah kabupaten Garut adalah :
“MEWUJUDKAN KABUPATEN GARUT YANG BERTAQWA, MAJU, DAN SEJAHTERA”
Berangkat dari hal tersebut, maka kepala Desa Nanjungjaya menetapkan Visi dan Misi sebagai berikut:
“ Pada Tahun 2025 Desa Nanjungjaya Berbudaya, Sejahtera, Agamis dan Mandiri ( BERSERI ) “
- MISI
Misi adalah langkah strategis untuk mencapai visi atau rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Dari visi “ Pada Tahun 2025 Terwujudnya desa Nanjungjaya , Berbudaya, Sejahtera, Agamis dan Mandiri“ maka secara mutlak harus di susun sebuah misi guna untuk mencapai visi tersebut, yaitu :
Membangun dan menumbuh kembangkan potensi budaya berbasiskan pada ke arifan lokal.
- Pengembangan dan Peningkatan perekonomian desa.
- Pengembangan dan peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat.
- Pengembangan dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.
Pengembangan dan Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang baik ( Good Governance ).
- Melakukan reformasi system kinerja aparatur pemerintahan desa guna meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat
- Percepatan Pembangunan dalam sektor Infrastruktur Dasar Perdesaan.
- Pengembangan dan Peningkatan Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat.
- PROGRAM
- Misi Ke 1 : “ Membangun dan menumbuh kembangkan potensi budaya berbasiskan pada ke arifan lokal “
Arah Kebijakan
- Inventarisasi Potensi Budaya yang ada di Desa Nanjungjaya.
- Penguatan dan Peningkatan Kelembagaan Kesenian Tradisional Masyarakat.
- Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan kebudayaan dan pendidikan masyarakat.
- Penguatan dan Pelestarian adat istiadat masyarakat yang tidak bertentangan dengan Aqidah.
- Misi Ke 2 : “ Pengembangan dan Peningkatan perekonomian desa “
Arah Kebijakan
- Pembangunan sarana dan prasarana Infrastruktur Pertanian.
- Penguatan dan Pengembangan Kelembagaan P3 Mitra Cai.
- Optimalisasi Pengelolaan Tanah Milik Desa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
- Optimalisasi Kelembagaan Perekonomian Desa ( SPP, UEP, KUBE, Lumbung Pangan, BP-SPAM dan BUMDes ).
- Meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pendampingan berupa penyuluhan khusus kepada UKM, wiraswasta dan petani.
- Misi Ke 3 : “ Pengembangan dan peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat “
Arah Kebijakan
- Optimalisasi peran dan fungsi kader Posyandu.
- Optimalisasi Program Desa Siaga
- Pengembangan Program PAM Desa
- Pembangunan dan rehabilitasai sarana dan prasarana penunjang kegiatan Kesehatan masyarakat ( MCK Umum, Polindes, dan Posyandu ).
- Penyediaan Sarana dan Prsarana Data Base Kesehatan Masyarakat yang salah satunya pencegahan stunting.
- Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan Penunjang lainnya.
- Misi Ke 4 : “ Pengembangan dan Peningkatan Kulitas Sumber Daya Manusia “
Arah Kebijakan
- Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Pendidikan Masyarakat Desa dengan menyediakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
- Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD )
- Pengembangan dan Peningkatan TPA/TPQ dan MDTA.
- Mendorong wajib belajar Pendidikan Dasar 12 Tahun.
- Pemberian Beasiswa pada siswa yang berprestasi dan tidak mampu pada pendidikan formal dan informal.
- Pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana Penunjang kegiatan PAUD, TPA/TPQ dan MDTA.
- Pemberian insentif kepada guru ngaji,PAUD,RA dan MDTA.
- Penyediaan Perpustakaan Desa berbasis digital.
- Misi Ke 5 : “ Pengembangan dan Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang baik ( Good Governance ) “
Arah Kebijakan
- Pengalokasian anggaran berdasarkan skala prioritas agar program pemerintahan desa dapat berjalan secara cepat, tepat dan akurat yang ditunjang dengan peningkatan kesejahteraan aparatur dan lembaga yang ada dengan mengedepankan manajemen pemerintahan dan pelayanan publik.
- Penguatan dan peningkatan Kinerja Aparatur Pemerintah Desa sesuai dengan Tupoksinya.
- Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Terhadap Masyarakat dengan prinsip Transparansi ( Keterbukaan ) dan Akuntabilitas ( dapat dipertanggungjawabkan )
- Pengelolaan dan Peningkatan Sistem Informasi Manajemen Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Penataan administrasi pemerintahan, data base, dan infomasi desa berbasis Digital.
- Penyediaan Tenaga Pendamping Masyarakat melalui Optimalisasi Peran Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Misi Ke 6 : “ Percepatan Pembangunan dalam sektor Infrastruktur
Dasar Perdesaan “
Arah kebijakan
- Pembangunan dan rehabilitasi Jalan Desa
- Mendorong optimalisasi jalan kabupaten
- Pembangunan dan pengembangan jalan gang dusun
- Pembangunan dan pengembangan jaringan irigasi desa
- Pembangunan dan rehabilitasi bangunan / sekretariat pemerintahan desa dan organisasi kemasyarakatan desa.
- Pembangunan dan rehabilitasi Drainase Pemukiman
- Penyediaan Tenaga Pendamping Masyarakat melalui Optimalisasi Peran Kader Teknis Desa.
- Misi Ke 7 : “ Pengembangan dan Peningkatan Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat “
Arah Kebijakan
- Penguatan dan optimalisasi peran serta organisasi Kemasyarakatan Desa ( MUI, Karang Taruna, Gapoktan, PKK, Al-Hidayah, Pokmas, LPM, RT / RW ). Dalam pembangunan Desa.
- Pembinaan sistem Keamanan lingkungan dan penguatan LINMAS.
- Pendidikan dan pelatihan pengurus organisasi Kemasyarakatan Desa ( MUI, Karang Taruna, Gapoktan, PKK, Al-Hidayah, Pokmas, LPM, RT / RW dan KPMD ).
- Memberdayakan lembaga yang ada dan mengoptimalkan kegiatan pemuda dan olahraga guna menekan tingkat kenakalan remaja.