Artikel

PENYERAHAN KUTIPAN NIPD

04 September 2024 10:50:05  Administrator  422 Kali Dibaca  Berita Lokal

Perangkat desa di Kabupaten Garut kini memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Kutipan Keputusan Bupati Garut tentang Penetapan NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa).

Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 200 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perangkat desa yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) diusulkan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan NIPD.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Peta Desa

Agenda

Belum ada agenda

Sinergi Program

Komentar Terbaru

Wilayah Desa

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : JL. Raya Bandung - Tasik - Kersamanah - Garut KM. 57
Desa : Nanjungjaya
Kecamatan : Kersamanah
Kabupaten : Garut
Kodepos : 44185
Telepon : 081222862224
Email : nanjungjaya2002@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:13
    Kemarin:31
    Total Pengunjung:81.678
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.51
    Browser:Mozilla 5.0